| Aswati |
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum :
- Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan;
- Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainya;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
- Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
- Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum;
- Mencatat inventarisasi kekayaan desa;
- Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
0 komentar :
Posting Komentar