KEPUTUSAN KEPALA DESA PLERED TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
KEPUTUSAN KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA
KECAMATAN KEPENUHAN KABUPATEN ROKAN HULU
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS
PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka mewujudkan
Pemerintahan yang berkesinambungan, dibidang
Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Masyarakat perlu ditetapkan
Petugas Perlindungan Masyarakat
b.
Bahwa Perlindungan Masyarakat
(LINMAS) yang dimaksud dicantum a. Diatas orang yang bekerja yang sesuai dengan
tugas, pokok, fungsinya, sehingga perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Mengingat :
1.
Undang – undang Nomor 4 tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang – undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah –
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI tahun 1968 Nomor :
31, TLNRI Nomor : 2851);
2.
Undang – undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRIn tahun 2004 nomor 125, TLNRI Nomor
4437);
3.
Undang – undang Nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (
LNRI tahun 2004 Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 13 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 13 tahun 2008 tentang Pemerintah Desa
Memperhatikan : Surat Pengunduran diri/Surat
Keterangan mati
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Petugas
Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa Plered sesuai dengan tugas, pokok, dan
fungsinya yang sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA :
Lampiran Surat Keputusan
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
KETIGA :
Pada saat Berlakunya
keputusan ini, maka Keputusan desa Nomor : 03/5260/Kep-Trantib/IX/2007
tentang penetapan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :Kepenuhan Raya
Pada Tanggal :
KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA
AHMAT IRFAN
Tembusan :
1.
Bapak Bupati Rokan Hulu;
2.
Bapak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu
3.
Bapak Kepala Bagian Pemerintahan
Desa Setda Kabupaten Rokan Hulu;
4.
Bapak Camat Kepenuhan;
5.
Ketua Bamusdes Desa Kepenuhan
6.
Pertinggal
0 komentar :
Posting Komentar