Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
Home » , » Keputusan Desa

Keputusan Desa

Written By Unknown on Rabu, 12 Maret 2014 | 14.01

KEPUTUSAN KEPALA DESA PLERED TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)



KEPUTUSAN KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA
KECAMATAN KEPENUHAN KABUPATEN ROKAN HULU
Nomor        :
Lampiran : 1 (satu) berkas
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA
Menimbang           :
a.        Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang berkesinambungan, dibidang  Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Masyarakat perlu ditetapkan Petugas Perlindungan Masyarakat
b.       Bahwa Perlindungan Masyarakat (LINMAS) yang dimaksud dicantum a. Diatas orang yang bekerja yang sesuai dengan tugas, pokok, fungsinya, sehingga perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Mengingat             :
1.       Undang – undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang – undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI tahun 1968 Nomor : 31, TLNRI Nomor : 2851);
2.       Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRIn tahun 2004 nomor 125, TLNRI Nomor 4437);
3.       Undang – undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( LNRI tahun 2004 Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);
4.       Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
5.       Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
6.       Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 tahun 2008 tentang Pemerintah Desa
Memperhatikan  :                Surat Pengunduran diri/Surat Keterangan mati
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :
KESATU                  :              Menetapkan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa Plered sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya yang sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA                   :              Lampiran Surat Keputusan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
KETIGA                   :              Pada saat Berlakunya keputusan ini, maka Keputusan desa Nomor : 03/5260/Kep-Trantib/IX/2007 tentang penetapan Petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT               :              Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :Kepenuhan Raya
Pada Tanggal :
KEPALA DESA KEPENUHAN RAYA

AHMAT IRFAN

Tembusan :
1.       Bapak Bupati Rokan Hulu;
2.       Bapak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu
3.       Bapak Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Rokan Hulu;
4.       Bapak Camat Kepenuhan;
5.       Ketua Bamusdes Desa Kepenuhan
6.       Pertinggal

Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

Kabupaten Rokan Hulu

Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Rokan Hulu

Rohulklik

Rohulklik
Portal Berita Rokan Hulu

Profil Desa



 
Copyright © 2013. Desa Kepenuhan Raya - All Rights Reserved
Korektor by Tim Kreatif